Fidyah
“Mengganti puasa Ramadhan dengan membayar fidyah bukanlah hal yang mudah, namun ini adalah salah satu cara untuk memenuhi kewajiban kita sebagai Muslim dan memperbaiki dosa yang kita lakukan. Bayarlah fidyah dengan hati yang tulus dan terus berusaha untuk meningkatkan iman dan taqwa kita sepanjang tahun.
Menggantu Puasa dengan Fidyah karena sebab sesuatu? Yuk simak siapa aja yang harus wajib membayar Fidyah
Simak di Postingan ini : https://www.instagram.com/p/CptetgUvBZv/?igshid=YmMyMTA2M2Y=
Beberapa kondisi bisa menyebabkan seorang muslim atau muslimah dibolehkan tidak berpuasa selama bulan Ramadan, yaitu:
Seperti dikutip dari zakat.or.id, perintah membayar fidyah telah ada dalam surah Al Baqarah ayat 184.
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Sementara itu, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,
هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا
“(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari no. 4505).
Tata cara membayar fidyah:
Menentukan niat untuk membayar fidyah, biasanya dilakukan pada waktu makan sahur atau berbuka puasa.
Menentukan besaran fidyah yang akan dibayarkan.
Membayar fidyah kepada orang yang membutuhkan, seperti fakir miskin, anak yatim, atau lembaga kemanusiaan.
Melakukan amal baik lainnya sebagai bentuk kebaikan hati dan dukungan terhadap sesama.
Besaran fidyah adalah sebanyak satu makan pokok per hari yang tidak dapat dipuasa, atau setara dengan harga makanan tersebut. Dalam hukum Islam, besaran fidyah yang dianjurkan adalah sebesar 2.5 kilogram beras atau setara dengan uang tunai. Namun, besaran fidyah ini bisa berbeda-beda sesuai dengan negara atau daerah tempat tinggal dan kemampuan ekonomi setiap orang.
Yang setara dengan Rp.45.000/Hari/Jiwa jika di rupiahkan
Niat Fidyah tergantung sebabnya :
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi a’la waladii ‘alal fardha lillahi ta’aala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardlu karena Allah.”
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal iftar shaumi ramadhana fardha lillahi ta’aala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘an ta khiiri qadhaa i shaumi ramadhaana fardha lillahi ta’aala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardu karena Allah”.
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘anshaumi ramadhani fulaanibni fulaaninfardha lillahi ta’aala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah”.
Yuk Segera bayarkan Fidyah anda di Website Champaign Fidyah kami di
www.cahayaqalbuinsani.org Bersama kita memperkuat ukhuwah Islamiah dengan membantu mereka yang membutuhkan. Donasikan sekarang melalui website kami dan berkontribusilah dalam membangun masyarakat yang lebih baik.”
BRI KODE BANK (002) 0139-01-003282-30-9
a/n Yayasan cahaya qolbu insani
MANDIRI KODE BANK (008): *156-00-1194267-1
A/n Yayasan cahaya qolbu insani
Bank Muamalat
KODE BANK (147)
3470011369
A.n cahaya qalbu insani yys
BCA KODE BANK (014)
7391269703
A.n yayasan cahaya qalbu insani.
Atau bisa kirim ke rekening dibawah ini dengan Format
Nama :
Fidyah atas nama :
Keterangan : (tidak puasa sebanyak )
Nominal Fidayah : ( dikalikan perhari )
Tujuan Rekening :
Konfirmasi Pembayaran Fidyah
#fidyahpuasa #ramadhan #cahayaqalbuinsani #ycqiofficial #cahayaqalbu #ramadhan1444H #terimafidyah #inforamadhan
Belum ada donasi untuk penggalangan dana ini
Menanti doa-doa orang baik