Home » Punya Hutang Puasa? Begini cara bayarnya

Punya Hutang Puasa? Begini cara bayarnya

Cara membayar fidyah utang puasa di bulan Ramadhan, perlu kita ketahui dengan cermat. Umat muslim diwajibkan untuk berpuasa pada Bulan Ramadhan. Namun ada sebagian yang tidak bisa menjalankannya karena halangan sakit, sedang dalam perjalanan, sudah tua, atau sedang mengandung/menyusui.

Dalam surat Al-Baqarah ayat 184, Allah memberikan toleransi bagi yang tidak bisa berpuasa di bulan Ramadhan, dapat menggantinya di hari lain. Bila tidak sanggup menggantinya di hari lain, dan benar-benar dalam kondisi yang berat, maka dapat membayar fidyah.

Orang-orang yang Diperbolehkan Membayar Fidyah :

Dalam Islam, ada orang-orang yang diperbolehkan untuk membayar fidyah. Mereka adalah orang-orang yang dalam Al-Quran diberi keringanan untuk tidak berpuasa dan diharuskan untuk membayar fidyah setelah selesai bulan Ramadhan atau di hari mereka tidak berpuasa. Diantaranya adalah,

  1. Orang yang memiliki penyakit, dan potensi sembuhnya kecil.
  2. Orang yang sudah tua dan renta, terlalu lemah untuk berpuasa.
  3. Wanita hamil atau menyusui saat bulan puasa.
  4. Orang yang qadha’ puasa Ramadhan setelah bulan Ramadhan, wajib berpuasa untuk membayar utang sekaligus membayar fidyah.
  5. Seseorang yang telah meninggal dunia dan memiliki utang puasa yang belum dibayarkan. Fidyah dibayar oleh wali dari keluarganya.
    Cara Membayar Fidyah

Membayar fidyah diutamakan dibayar saat Bulan Ramadhan, tepat pada hari di mana tidak menjalankan ibadah puasa sampai sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, fidyah juga dapat dilakukan setelah Bulan Ramadhan.

Besaran fidyah yang perlu dibayarkan minimal sebesar 1 mud, atau setara dengan ¾ liter makanan pokok. Ada pula ulama yang mengatakan, besaran fidyah sebanyak 2 mud atau setara 1,5 kg makanan pokok. Ada pula yang mengatakan sebanyak 1 sha’ atau setara dengan 2,75 liter makanan pokok. Namun, lebih baik membayarnya dengan memberikan makan orang miskin pada siang dan malam, satu porsi yang cukup mengenyangkan.

Adapun tata cara membayar fidyah yang bisa kamu lakukan sebagai berikut:

1.Memasak Makanan Sendiri

Kamu dapat memasak masakan sendiri, porsi makanan yang cukup mengenyangkan. Masaklah jumlah porsi sama dengan sejumlah hari puasa yang tidak dapat kamu laksanakan. Misalnya, kamu tidak dapat berpuasa selama 30 hari, maka kamu perlu memasaknya sebanyak 30 porsi.

Setelah memasaknya dengan baik, berikan kepada orang miskin untuk mereka makan. Buatlah makanan dengan kualitas yang sama seperti yang biasanya kamu makan. Hindari mengurangi takaran dan kualitas makanannya.

2.Memberikan Bahan Makanan yang Belum Dimasak

Jika kamu tidak sempat memasak untuk membayar fidyah, kamu dapat membelanjakan bahan makanan pokok yang dapat langsung dimasak oleh penerima fidyah. Untuk lebih baiknya, berikan juga lauk sebagai pelengkap untuk mereka makan. Jumlah paket bahan makanan sama dengan jumlah hari puasa Ramadhan yang tidak kamu tunaikan.

3.Memberikan Uang Tunai Langsung

Bisa jadi orang miskin yang ingin kamu berikan fidyah telah memiliki bahan makanan sendiri untuk dimakan. Mereka lebih membutuhkan uang untuk kebutuhan pokok lainnya, misal seperti membayar listrik atau air. Sebagian ulama membolehkan cara membayar fidyah dengan langsung memberikan uang tunai kepada orang miskin.

Menurut kaidah fiqh, fidyah dibayar dengan cara memberi makan sekali, dua kali, atau ada pendapat yang mengatakan memberikan makan sebanyak tiga kali. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan harga untuk membayar fidyah satu hari puasa sebesar Rp 45.000. Maka, jika ingin memberikan uang tunai, kamu perlu membayarkan dengan jumlah Empat Puluh Lima dikalikan dengan jumlah hari puasa yang tidak kamu laksanakan.

Namun, perlu diperhatikan, apakah uang fidyah yang kamu berikan benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari? Atau ternyata malah digunakan untuk sesuatu yang kurang manfaatnya. Seperti digunakan untuk berjudi atau berfoya-foya.

Oleh sebab itu, alangkah lebih baik sebelum memberikan fidyah, kamu benar-benar mengenal orang yang memang kurang mampu, namun memiliki moral yang baik. Jika kamu khawatir fidyah yang dibayarkan tidak tepat sasaran, kamu dapat menyalurkan fidyah melalui lembaga terpercaya.

4.Cara Membayar Fidyah melalui Lembaga Terpercaya

Saat musim pandemi corona, tentu akan sangat mengkhawatirkan apabila kita mengundang orang lain untuk makan di rumah, atau berinteraksi langsung untuk memberikan bahan makanan mentah. Bahkan sebisa mungkin kita tidak keluar rumah, dan mengurangi interaksi dengan orang lain. Apalagi, jika kita kesulitan untuk menemukan orang miskin di sekitar rumah, yang benar-benar amanah saat disalurkan fidyah. Maka membayar fidyah melalui lembaga yang terpercaya dapat menjadi solusi.

Yayasan Cahaya Qalbu Insani  adalah lembaga Sosial Yatim Piatu Dhuafa yang dapat kamu percaya. Dengan pengelolaan dari Yayasan Cahaya Qalbu Insani , dana fidyahmu dapat tersalurkan dengan baik. Kamu tetap dapat memberi makanan kepada orang-orang yang benar-benar membutuhkan, walau sedang berada di rumah saja.

 

  • Cara Membayar Fidyah di Yayasan Cahaya Qalbu Insani

Cahaya Qalbu Insani  sebagai Lembaga Sosial Yatim Piatu dan Dhuafa, juga menerima pembayaran fidyah dari masyarakat. Nantinya fidyah ini akan diberikan pada penerima manfaat yang membutuhkan. Caranya adalah sebagai berikut:

Hitunglah berapa jumlah hari utang puasa kamu. Kemudian dikalikan Enam puluh ribu rupiah, sesuai dengan standar dari BAZNAS. Misalnya, jumlah puasa yang ingin dibayar sebanyak 30 hari, maka 30 x Rp 45.000 = Rp 1.350.000.
Pastikan dirimu masuk ke dalam syarat yang diperbolehkan membayar fidyah. Jika ternyata tubuhmu masih bugar untuk mengganti puasa di bulan lain, maka dana yang kamu salurkan tidak terhitung sebagai fidyah melainkan sedekah.

No Rekening Pembayaran Fidyah dibawah ini :

BRI KODE BANK (002) 0139-01-003282-30-9
a/n Yayasan cahaya qolbu insani

MANDIRI KODE BANK (008): *156-00-1194267-1
A/n Yayasan cahaya qolbu insani

Bank Muamalat
KODE BANK (147)
3470011369
A.n cahaya qalbu insani yys

BCA KODE BANK (014)
7391269703
A.n yayasan cahaya qalbu insani.

Bisa Juga Kunjungi Website Fidyah kami dengan Klik Link ini :

https://cahayaqalbuinsani.org/campaign/mengganti-puasa-dengan-membayar-fidyah/

Niat Fidyah berdasarkan Alesannya :

 

1. Niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi a’la waladii ‘alal fardha lillahi ta’aala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardlu karena Allah.”

2. Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal iftar shaumi ramadhana fardha lillahi ta’aala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”

3. Niat fidyah bagi yang terlambat mengganti puasa Ramadan

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘an ta khiiri qadhaa i shaumi ramadhaana fardha lillahi ta’aala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardu karena Allah”.

4. Niat fidyah puasa bagi orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris)

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘anshaumi ramadhani fulaanibni fulaaninfardha lillahi ta’aala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah”.

Niatkan diri untuk membayar fidyah. Niatkan karena Allah, bukan karena ingin dipuji, juga bukan karena malas berpuasa padahal masih sehat bugar
Setelah membayar, kamu konfirmasi ke nomor yang ada di Link Donasi dengan menyertakan bukti pembayaran serta mencantumkan Keterangan

Jika sahabat memiliki tanggung jawab untuk membayar fidyah, maka segera laksanakan kewajiban fidyah sekarang juga. Dengan membayarnya segera, semoga membuat hidup kita lebih berkah dan penuh dengan manfaat. Untuk bayar fidyah sekarang.

 

 

 

#Fidayh #membayarfidyah #menggantipuasa #membayarhutang #ycqiofficial #cahayaqalbuinsani #fidyah2023 #puasaramadhan

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top