Tentang Wakaf Uang

 

Wakaf Uang atau disebut juga wakaf tunai adalah perbuatan hukum wakaf dengan cara memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian uang miliknya untuk dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu atau selamanya sesuai dengan kepentingan wakif yang digunakan untuk kepentingan ibadah dan/atau kesejahteraan umat sesuai syariah

SALURKAN WAKAF UANG ANDA UNTUK PROGRAM WAKAF PEMBANGUNAN ASRAMA YATIM YAYASAN CAHAYA QALBU INSANI

Wakafmu Sumber Mata air surgamu

Salurkan Wakaf Bapak/Bunda/Kakak sekalian melalui Rekening Syariah kami di bawah ini :

Bank Muamalat
KODE BANK (147)
3470011369
A.n cahaya qalbu insani yys

#quotestoliveby #photography #follow #instagram #lfl #hits #instagram #dslr #fotografer #potret #sunset #instadaily
#yayasancahayaqalbuinsaniofficial
#cqiofficial
#yayasan
#sahabatqalbu
#cintayatim
#wakafquran
#kafequ
#sedekahpagi
#yuksedekah
#wakaf1000alquran
#cahayawakaf
#wakafmushola
#YCQIOFFICIAL

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top