| Fidyah
Info Ramadhan
Fidyah
أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ
سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya:”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
PauseUnmute
Loaded: 3.40%
Fullscreen
Baca juga:
Begini Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadhan
Dikutip dari situs Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Fidyah berasal dari kata “fadaa” yang artinya mengganti atau menebus. Orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu maka diperbolehkan untuk meninggalkan puasa dan tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, wajib menggantinya dengan membayar fidyah.
Lalu, bagaimana cara membayar fidyah?
Para ulama sepakat membayar fidyah dapat dilakukan dengan makanan pokok. Adapun para ulama dari kalangan Hanafiah memperbolehkan untuk membayarnya dengan uang. Untuk nominal yang dikeluarkan setara dengan harga makanan pokok tersebut.
Bagi Bapak Bunda yang ingin membayarkan Fidyah nya bisa melalui lembaga kami
Atau bisa juga Donasikan dalam Bentuk uang melalui rekening kamu di bawah ini:
Akma kami salurkan atas nama Fidyah Bapak dan Bunda atau orang Tua kita
BRI KODE BANK (002) 0139-01-003282-30-9
a/n Yayasan cahaya qolbu insani
MANDIRI KODE BANK (008): *156-00-1194267-1
A/n Yayasan cahaya qolbu insani
Bank Mualmalat
KODE BANK (147)
3470011369
A.n cahaya qalbu insani yys
BCA KODE BANK (014)
7391269703
A.n yayasan cahaya qalbu insani.
#cqi #ycqiofficial #zakat #fidyah #programcqi #follow #instagram